Permasalahan yang Timbul dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Pengalaman menunjukkan bahwa diberbagai negara bahwa ada salah satu syarat yang    diperlukan untuk menunjukkan tingginya tingkat keberhasilan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah yaitu dimulai dari mantapnya pemahaman dari para aparat terkait tentang makna indikator-indikator dan variable-variabel pembangunan serta pengertian kebijaksanaan yang diterapkan oleh pemerintah pusat dan daerah, dimana kedua kebijaksanaan tersebut harus saling melengkapi ataukan searah. Pemahaman yang memadai tentang indikator pembangunan daerah ini akan mengakibatkan semakin terarahnya pelaksanaan pembangunan yang dilaksanakan dan semakin tingginya responsi masyarakat dalam menyukseskan dan mencapai sasaran yang telah ditargetkan.Hal ini saya anggap perlu mendapatkan perhatian terutama dari pihak-pihak pengambilan keputusan, mengingat proses panjang perjalanan bangsa ini untuk mengisi kemerdekaan harus mendapatkan perhatian dari kita semua. Persentase keberadaan Bangsa Indonesia belum beranjak dari starting point pada masa kita memproklamirkan kemerdekaan.
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dari pengertian tersebut di atas maka akan tampak bahwa daerah diberi hak otonom oleh pemerintah pusat untuk mengatur dan mengurus kepentingan sendiri.
Implementasi otonomi daerah telah memasuki era baru setelah pemerintah dan DPR sepakat untuk mengesahkan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Kedua UU otonomi daerah ini merupakan revisi terhadap UU Nomor 22 dan Nomor 25 Tahun 1999 sehingga kedua UU tersebut kini tidak berlaku lagi.
Sejalan dengan diberlakukannya undang-undang otonomi tersebut memberikan kewenangan penyelenggaraan pemerintah daerah yang lebih luas, nyata dan bertanggung jawab. Adanya perimbangan tugas fungsi dan peran antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah tersebut menyebabkan masing-masing daerah harus memiliki penghasilan yang cukup, daerah harus memiliki sumber pembiayaan yang memadai untuk memikul tanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan demikian diharapkan masing-masing daerah akan dapat lebih maju, mandiri, sejahtera dan kompetitif di dalam pelaksanaan pemerintahan maupun pembangunan daerahnya masing-masing.
          
B.     Rumusan Masalah
   Dari makalah yang disajikan ini dapat dirumuskan beberapa masalah:
a.       Apa yang dimaksud dengan otonomi daerah?
b.      Apa saja permasalahan otonomi daerah yang terjadi di Indonesia?
c.       Bagaimana cara menyelesaikan permasalahan otonomi daerah yang terdapat di Indonesia?
d.      Apa yang dimaksud dengan pembangunan daerah?
e.       Apa yang dimaksud dengan percepatan pembangunan daerah?
f.       Bagaimana tindakan afirmatif terhadap ketertinggalan ?

C.     Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan ini di bagi menjadi 2 yaitu, tujuan umum dan khusus:
a.       Tujuan Umum
1. Mengetahui permasalahan dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia
2. Meneliti penyelesaian dari permasalahan yang ada
3.
Agar mahasiswa mengetahui otonomi daerah dan percepatan pembangunan daerah
b.      Tujuan Khusus
Menyelesaikan tugas mata kuliah Kewarganegaraan tentang Permasalahan Dalam Otonomi Daerah

D.    Manfaat Penulisan
1. Sebagai bahan pelajaran bagi pelajar.
2. Sebagai wacana awal bagi penyusunan makalah selanjutnya.
3. Sebagai literature untuk lebih memahami otonomi daerah di Indonesia


BAB II
PEMBAHASAN
A.   Otonomi Daerah
I.                   Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi Daerah adalah penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia. dengan adanya desentralisasi maka muncullah otonomi bagi suatu pemerintahan daerah. Desentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana di definisikan sebagai penyerahan kewenangan. Dalam kaitannya dengan sistem pemerintahan Indonesia, desentralisasi akhir-akhir ini seringkali dikaitkan dengan sistem pemerintahan karena dengan adanya desentralisasi sekarang menyebabkan perubahan paradigma pemerintahan di Indonesia.
Desentralisasi juga dapat diartikan sebagai pengalihan tanggung jawab, kewenangan, dan sumber-sumber daya (dana, manusia dll) dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Dasar pemikiran yang melatarbelakanginya adalah keinginan untuk memindahkan pengambilan keputusan untuk lebih dekat dengan mereka yang merasakan langsung pengaruh program dan pelayanan yang dirancang dan dilaksanakan oleh pemerintah. Hal ini akan meningkatkan relevansi antara pelayanan umum dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat lokal, sekaligus tetap mengejar tujuan yang ingin dicapai oleh pemerintah ditingkat daerah dan nasional, dari segi sosial dan ekonomi. Inisiatif peningkatan perencanaan, pelaksanaan, dan keuangan pembangunan sosial ekonomi diharapkan dapat menjamin digunakannya sumber-sumber daya pemerintah secara efektif dan efisien untuk memenuhi kebutuhan lokal.
            Tujuan pemberian otonomi daerah adalah sebagai berikut :
1.      Peningkatan pelayanan masyarakat yang semakin baik.
2.      Pengembangan kehidupan demokrasi.
3.      Keadilan.
4.      Pemerataan.
5.      Pemeliharaan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
6.      Mendorong untuk memberdayakan masyarakat.
7.      Menumbuhkan prakarsa dan kreatifitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Asas-asas Otonomi Daerah terdiri atas:
1.      Asas Sentralisasi adalah pemusatan seluruh penyelenggaraan pemerintah Negara dengan pemerintah pusat.
2.      Asas Desentralisasi adalah segala pelimpahan kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
3.      Asas Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah gubernur sebagai wakil pemerintah dan perangkat pusat di daerah.
4.      Asas Pembantuan adalah asas yang menyatakan turut serta dalam pelaksanaan urusan pemerintah yang ditugaskan kepada pemerintah daerah dengan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan kepada yang memberi tugas.

II.                Permasalahan Dalam Otonomi Daerah Di Indonesia
Sejak diberlakukannya paket UU mengenai Otonomi Daerah, banyak orang sering membicarakan aspek positifnya. Memang tidak disangkal lagi, bahwa otonomi daerah membawa perubahan positif di daerah dalam hal kewenangan daerah untuk mengatur diri sendiri. Kewenangan ini menjadi sebuah impian karena sistem pemerintahan yang sentralistik cenderung menempatkan daerah sebagai pelaku pembangunan yang tidak begitu penting atau pinggiran. Pada masa lalu, pengerukan potensi daerah ke pusat terus dilakukan dengan dalih pemerataan pembangunan. Alih-alih mendapatkan manfaat dari pembangunan, daerah justru mengalami proses pemiskinan yang luar biasa. Dengan kewenangan tersebut tampaknya banyak daerah yang optimis bakal bisa mengubah keadaan yang tidak menguntungkan tersebut.
Akan tetapi apakah di tengah-tengah optimisme itu tidak terbersit kekhawatiran bahwa otonomi daerah juga akan menimbulkan beberapa persoalan yang, jika tidak segera dicari pemecahannya, akan menyulitkan upaya daerah untuk memajukan rakyatnya? Jika jawabannya tidak, tentu akan sangat naif. Mengapa? Karena, tanpa disadari, beberapa dampak yang tidak menguntungkan bagi pelaksanaan otonomi daerah telah terjadi. Ada beberapa permasalahan yang dikhawatirkan bila dibiarkan berkepanjangan akan berdampak sangat buruk pada susunan ketatanegaraan Indonesia.
Masalah-masalah tersebut antara lain :
1. Adanya eksploitasi Pendapatan Daerah
2.Pemahaman terhadap konsep desentralisasi dan otonomi daerah yang belum mantap
3.      Penyediaan aturan pelaksanaan otonomi daerah yang belum memadai
4. Kondisi SDM aparatur pemerintahan yang belum menunjang sepenuhnyapelaksanaan otonomi daerah
5.      Korupsi di Daerah
6.      Adanya potensi munculnya konflik antar daerah
III.             Penyelesaian permasalahan otonomi daerah di Indonesia
Pada intinya, masalah – masalah tersebut seterusnya akan menjadi persoalan tersendiri, terlepas dari keberhasilan implementasi otonomi daerah. Pilihan kebijakan yang tidak populer melalui intensifikasi pajak dan perilaku koruptif pejabat daerah sebenarnya sudah ada sejak lama dan akan terus berlangsung. Jika kini keduanya baru muncul dipermukaan sekarang, tidak lain karena momentum otonomi daerah memang memungkinkan untuk itu. Otonomi telah menciptakan kesempatan untuk mengeksploitasi potensi daerah dan sekaligus memberi peluang bagi para pahlawan baru menganggap dirinya telah berjasa di era reformasi.
Untuk menyiasati beratnya beban anggaran, pemerintah daerah semestinya bisa menempuh jalan alternatif, selain intensifikasi pungutan yang cenderung membebani rakyat dan menjadi disinsentif bagi perekonomian daerah, yaitu (1) efisiensi anggaran, dan (2) revitalisasi perusahaan daerah. Akan tetapi, jika keduanya bukan menjadi prioritas pilihan kebijakan maka pemerintah pasti punya alasan lain.
Upaya revitalisasi perusahaan daerah pun kurang mendapatkan porsi yang memadai karena kurangnya sifat kewirausahaan pemerintah. Sudah menjadi hakekatnya bahwa pemerintah cenderung melakukan kegiatan atas dasar kekuatan paksa hukum, dan tidak berdasarkan prinsip-prinsip pasar, sehingga ketika dihadapkan pada situasi yang bermuatan bisnis, pemerintah tidak bisa menjalankannya dengan baik. Salah satu cara untuk mengatasi hal ini pemerintah daerah bisa menempuh jalan dengan menyerahkan pengelolaan perusahaan daerah kepada swasta melalui privatisasi.
Dalam kaitannya dengan persoalan korupsi, keterlibatan masyarakat dalam pengawasan terhadap pemerintah daerah juga perlu diupayakan. Masyarakat harus turut aktif dalam menangkal perilaku korupsi di kalangan pejabat publik, yang jumlahnya hanya segelintir dibandingkan dengan jumlah rakyat pembayar pajak yang diwakilinya. Rakyat boleh menarik mandat jika wakil rakyat justru bertindak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum dan mengkhianati nurani keadilan masyarakat. Begitu juga, akhirnya seorang kepala daerah atau pejabat publik lain bisa diminta turun jika dalam melaksanakan tugasnya terbukti melakukan pelanggaran serius, yaitu korupsi dan menerima suap atawa hibah dalam kaitan jabatan yang dipangkunya.
Pemeritah juga seharusnya merevisi UU yang dipandang dapat menimbulkan masalah baru di bawah ini penulis merangkum solusi untuk keluar dari masalah Otonomi Daerah tanpa harus mengembalikan kepada Sentralisasi. Jika pemerintah dan masyarakat bersinergi mengatasi masalah tersebut. Pasti kesejahteraan masyarakat segera terwujud.
1.      Membuat masterplan pembangunan nasional untuk membuat sinergi Pembangunan di daerah. Agar menjadi landasan pembangunan di daerah dan membuat pemerataan pembangunan antar daerah.
www.aliviabirru.blogspot.com/2014/permasalahan-yang-timbul-dalam-pelaksanaan -otonomi-daerah.htlm
2.      Memperkuat peranan daerah untuk meningkatkan rasa nasionalisme dengan mengadakan kegiatan menanaman nasionalisme seperti kewajiban mengibarkan bendera merah putih.
3.       Melakukan pembatasan anggaran kampanye karena menurut penelitian korupsi yang dilakukan kepala daerah akibat pemilihan umum berbiaya tinggi membuat kepala daerah melakukan korupsi.
4.       Melakukan pengawasan Perda agar sinergi dan tidak menyimpang dengan peraturan diatasnya yang lebih tinggi.
5.      Melarang anggota keluarga kepala daerah untuk maju dalam pemilihan daerah untuk mencegah pembentukan dinasti politik.
6.      Meningkatkan kontrol terhadap pembangunan di daerah dengan memilih mendagri yang berkapabilitas untuk mengawasi pembangunan di daerah.
7.      Melaksanakan Good Governence dengan memangkas birokrasi (reformasi birokrasi), mengadakan pelayanan satu pintu untuk masyarakat. Melakukan efisiensi anggaran.
8.      Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor SDA dan Pajak serta mencari dari sektor lain seperti jasa dan pariwisata digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
B.   Percepatan Pembangunan Daerah
       I.            Pembangunan Daerah
Adalah suatu proses di mana pemerintah daerah dan masyarakatnya mengelola sumberdaya-sumberdaya yang ada dan membentuk suatu pola kemitraan antara pemerintah daerah dengan sektor swasta untuk menciptakan suatu lapangan kerja baru dan merangsang perkembangan kegiatan ekonomi (pertumbuhan ekonomi) dalam wilayah tersebut.
Pada umumnya pembangunan nasional banyak Negara-negara sedang berkembang dipusatkan pada pembangunan ekonomi melalui usaha pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, paradigma tradisional mengenai pembangunan cenderung mengidentikkan pembangunan dengan pertumbuhan ekonomi. Dewasa ini, definisi pembangunan ekonomi yang paling banyak diterima adalah: suatu proses peningkatan output dalam Jangka Panjang. Yang dimaksud dengan proses adalah berlangsungnya kekuatan-kekuatan tertentu yang saling berkaitan dan mempengaruhi. Dengan kata lain, pembangunan ekonomi lebih dari sekedar pertumbuhan ekonomi. Proses pembangunan menghendaki adanya pertumbuhan ekonomi yang diikuti dengan perubahan (growth plus change) dalam: pertama, perubahan struktur ekonomi; dari pertanian ke industri atau jasa. Kedua, perubahan kelembagaan, baik lewat regulasi maupun reformasi kelembagaan itu sendiri.
Teori Pertumbuhan Dan Pembangunan Ekonomi Daerah
menganalisis perekonomian suatu daerah sangat sulit karena :
a.    Data tentang daerah sangat terbatas terutama kalau daerah dibedakan berdasarkan pengertian daerah modal. Dengan data yang sangat terbatas sangat sukar untuk menggunakan metode yang telah dikembangkan dalam membenikan gambaran mengenai perekonomian suatu daerah.
b.    Data yang tersedia umumnya tidak sesuai dengan data yang dibutuhkan untuk analisis daerah, karena data yang terkumpul biasanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan analisis perekonomian secara nasional.
c.    Data tentang perekonomian daerah sangat sukar dikumpulkan, sebab perekonomian daerah lebih terbuka dibandingkan dengan perekonomian nasional. Hal tersebut menyebabkan data tentang aliran-aliran yang masuk dan kaeluar dan suatu daerah sukar diperoleh.
d.   Bagi NSB disamping kekurangan data sebagai kenyataan yang umum. Data yang ada terbatas itupun banyak yang sulit untuk dipercaya, sehingga menimbulkan kesulitan untuk melakukan analisis yang memadai tentang keadaan perekonomian suatu daerah.

    II.            Pengertian Percepatan Pembangunan Daerah
Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Khusus (P2DTK), adalah sebuah program uji coba inovatif yang dirintis oleh Pemerintah Indonesia pada bulan Agustus 2005 dan dirancang untuk mengatasi permasalahan pemerintahan dan kebijakan di 51 kabupaten termiskin di seluruh Indonesia. P2DTK didasarkan pada sejumlah proyek pengembangan masyarakat lain yang telah sukses, seperti Program Pengembangan Kecamatan (PPK/KDP), untuk menyelaraskan prosedur perencanaan secara bottom-up dengan pemerintah kabupaten yang baru saja diberdayakan.

 III.            Tindakan Afirmatif terhadap Ketertinggalan
Kebijakan pembangunan dan pemerintahan yang sentralistik kemudian berubah menjadi berdasarkan otonomi daerah seiring dengan Reformasi. Namun sepuluh tahun Reformasi berlalu, otonomi daerah, yang memberikan daerah hak, wewenang dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan, belum berhasil menjawab permasalahan ketertinggalan sejumlah daerah dalam suatu Daerah Otonom. Di sisi lain, reformasi ketatanegaraan telah menjadikan pemilihan kepala daerah berdasarkan pada sistem pemilihan langsung oleh penduduk daerah yang bersangkutan. Namun realita demografi menunjukkan bahwa keterisolasian sejumlah wilayah dalam suatu daerah membuat wilayah tersebut tidak signifikan sebagai kantong suara dalam proses pemilihan kepala daerah, yang sangat menekankan kepraktisan politik belaka. Demikianlah banyak daerah di Indonesia seolah terjebak dalam keterisolasian pembangunan dan politik, dan terus tertinggal.
Kondisi ini harus mendapatkan perhatian yang cermat, serius, dan sesuai dengan dinamika ketatanegaraan serta hukum yang ada, sehingga Negara tidak gagal dalam kewajibannya memenuhi hak-hak konstitusional setiap warga negara. Di sisi yang lain, dalam alam kemerdekaan, hak setiap warga negara untuk menjadi sejahtera dan cerdas dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak boleh terpasung. Dengan mempertimbangkan juga perkembangan regional terutama di Asia Tenggara, maka suatu kebijakan nasional untuk percepatan pembangunan sejumlah daerah tertinggal sebagai suatu tindakan-afirmatif (affirmative action) merupakan suatu langkah strategis yang sudah sangat mendesak. 
Tujuan percepatan pembangunan daerah tertinggal adalah untuk:
1.      Memberikan dan menjamin pemenuhan hak dan kesempatan kepada setiap warga negara dan daerah tertinggal untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan agar setara dengan daerah lainnya dalam wilayah NKRI;
2.       Memberdayakan masyarakat daerah tertinggal melalui pembukaan atau peningkatan akses dalam berbagai bidang sehingga mereka mampu menjaga harkat dan martabat sebagaimana warga negara Indonesia lainnya;
3.       Meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, termasuk namun tidak terbatas pada kesehatan, pendidikan, dan lapangan pekerjaan;
4.      Meningkatkan ketersediaan sarana dan prasarana di dalam daerah tertinggal, antara lain energi (listrik), transportasi, telekomunikasi, dan sarana perdagangan; dan
5.       Mempercepat terciptanya keseimbangan pembangunan daerah tertinggal dengan daerah lainnya, sehingga terjadi harmonisasi kehidupan antarmasyarakat.

 IV.            UU Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
Kebijakan nasional ini perlu diambil agar terdapat suatu koordinasi yang baik, dan tidak menegasikan otonomi daerah yang sudah berjalan. Mengingat kebijakan nasional tersebut akan mengatur tentang pemenuhan hak-hak konstitusional dan hak-hak asasi, serta hak dan kewajiban warga negara, maka sebagaimana diatur dalam UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan kebijakan nasional tersebut seyogianya berupa suatu undang-undang percepatan pembangunan daerah tertinggal (UU PPDT).
Usaha percepatan pembangunan daerah tertinggal tunduk pada Pasal 18B ayat 2 UUD 1945, yakni “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.” Pengakuan dan penghormatan ini penting, paling tidak untuk dua hal. Pertama, percepatan pembangunan bukanlah untuk mengeksploitasi sumber daya alam daerah bersangkutan, tapi memberikan hak yang sama kepada setiap warga negara untuk maju dan berkembang dalam kerangka NKRI. Oleh karena itu, masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya tidak boleh terkooptasi oleh pembangunan, apalagi termarjinalkan. Kedua, budaya dan adat di Indonesia demikian beraneka ragam dan tidak semua masyarakat hukum adat memiliki orientasi dan penerimaan yang sama tentang pembangunan. Sebagian menerima pembangunan, sementara sebagian lain memutuskan untuk meneruskan pola kehidupan yang ajeg dan memilih untuk tidak ikut menerima pembangunan. Keputusan dan pilihan yang demikian harus dihormati. Hal yang penting di sini adalah Negara telah memenuhi kewajibannya memberikan hak-hak konstitusional kepada setiap warga negara. Adalah hak warga negara yang bersangkutan untuk memilih mengeksekusi hak-hak konstitusionalnya.
Dilihat dari jenis urusan pemerintahan yang hendak diatur, maka UU PPDT merupakan suatu pengaturan dalam rangka penajaman, koordinasi dan sinkronisasi program pemerintah, yang telah diidentifikasikan oleh UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagai urusan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal. Meskipun UU tersebut menyatakan bahwa untuk urusan daerah tertinggal tidak perlu harus dibentuk suatu kementerian sendiri, dalam kenyataannya Pemerintah telah mendirikan Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal.
Letak dan materi muatan UU PPDT harus memperhatikan hukum positif yang ada dan otonomi daerah, sehingga kepastian hukum dapat tercapai, dan  ketumpangtindihan kewenangan dan pengaturan, serta inefisiensi alokasi sumber daya dapat menjadi minimal. Mencermati hal-hal tersebut, maka kewenangan Kementerian dan UU PPDT seyogianya bersifat koordinatif terhadap kementerian-kementerian, pemerintah-pemerintah daerah, dan sejumlah undang-undang yang sudah ada. 
Percepatan pembangunan daerah tertinggal dimulai dengan pengidentifikasian daerah tertinggal dengan menggunakan kriteria sebagai berikut:
a.       Secara perekonomian suatu daerah memiliki PDB dan pendapatan per kapita yang rendah, dan tingkat kemiskinan yang tinggi; 
b.      Secara sumber daya manusia daerah memiliki Indeks Pembangunan Manusia yang rendah;
c.       Secara sarana dan prasarana yang minim di bidang transportasi, energi, kesehatan, pendidikan, telekomunikasi dan perekonomian; dan/atau 
d.      Secara kemampuan keuangan daerah mempunyai Pendapatan Asli Daerah dan Penerimaan dari Pemerintah rendah.


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Otonomi Daerah adalah penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia. dengan adanya desentralisasi maka muncullah otonomi bagi suatu pemerintahan daerah.           
Pembangunan daerah adalah suatu proses di mana pemerintah daerah dan masyarakatnya mengelola sumberdaya-sumberdaya yang ada dan membentuk suatu pola kemitraan antara pemerintah daerah dengan sektor swasta untuk menciptakan suatu lapangan kerja baru dan merangsang perkembangan kegiatan ekonomi (pertumbuhan ekonomi) dalam wilayah tersebut.
Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Khusus (P2DTK), adalah sebuah program uji coba inovatif yang dirintis oleh Pemerintah Indonesia pada bulan Agustus 2005 dan dirancang untuk mengatasi permasalahan pemerintahan dan kebijakan di 51 kabupaten termiskin di seluruh Indonesia.

B.       Saran
Dalam penulisan makalah ini, kami merasa masih banyak terdapat kesalahan dan kekhilafan dalam penyajiannya. Jadi, kami mohon kritik dan sarannya demi tercapainya kesempurnaan makalah ini
Dari kesimpulan yang dijabarkan diatas, maka dapat diberikan saran antara lain:
  1. Pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan otonomi daerah, perlu memperhatikan hubungan antarsusunan pemerintahan dan antarpemerintah daerah, potensi dan keanekaragaman daerah.
  2.  Konsep otonomi luas, nyata, dan bertanggungjawab tetap dijadikan acuan dengan meletakkan pelaksanaan otonomi pada tingkat daerah yang paling dekat dengan masyarakat.
Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan terhadap pemerintah daerah juga perlu diupayakan. Kesempatan yang seluas-luasnya perlu diberikan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dan mengambil peran. Masyarakat dapat memberikan kritik dan koreksi membangun atas kebijakan dan tindakan aparat pemerintah yang merugikan masyarakat dalam pelaksanaan Otonomi Daerah. Karena pada dasarnya Otonomi Daerah ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat juga perlu bertindak aktif dan berperan serta dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Otonomi Daerah.