JURUSAN AKUNTANSI

Akuntansi adalah pengukuran, penjabaran, atau pemberian kepastian mengenai informasi yang akan membantu manajer, investor, otoritas pajak dan pembuat keputusan lain untuk membuat alokasi sumber daya keputusan di dalam perusahaan, organisasi, dan lembaga pemerintah.


Mengapa saya memilih jurusan akuntansi? karena Yang utama yaitu karena prospek kerjanya yang luas dan fleksibel. Dimana selain menjadi seorang Akuntan, kita juga bisa menjadi seorang Manajer, Dosen, Auditor, bahkan Pengusaha.

Lulusan akuntansi banyak dibutuhkan dikarenakan tenaga kerjanya yang bisa mengatur dan juga sebagai media konsultasi bagian keuangan baik di perusahaan maupun organisasi. Belum lagi sekarang ini banyak perusahaan dari pihak asing maupun pemerintah yang pastinya membutuhkan tenaga kerja dari lulusan akuntansi dalam jumlah yang tidak bisa dibilang sedikit.

Jika kalian memilih untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), jurusan akuntansi ini bisa kalian jadikan sebagai medianya dikarenakan negara kita ini masih banyak memerlukan profesi akuntan dalam menata keuangan negara sehingga kuota penerimaanya cukup besar.

Hal yang paling menarik dari ilmu akuntansi itu adalah metode pencatatan keuangannya, bagaimana pembuatan laporan keuangannya, dan masalah yang ada ketika audit yang mana harus dipecahkan dengan sempurna. Bukan hanya menghitung, seorang akuntan harus pintar dalam menganalisa dan mengambil keputusan juga.

UMM "JAS MERAH,KAMPUS PUTIH"


Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) berdiri pada tahun 1964, atas prakarsa tokoh-tokoh dan Pimpinan Muhammadiyah Daerah Malang. Pada awal berdirinya Universitas Muhammadiyah Malang merupakan cabang dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, yang didirikan oleh Yayasan Perguruan Tinggi Muhammadiyah Jakarta.

UMM memiliki 3 kampus :

Kampus 1 : Jl. Bandung No. 1 Malang, Jawa Timur Indonesia 65144
Telepon : 0341-551253
Fax : 0341-460782

Kampus 2 : Jl. Bendungan Sutami 188A Malang, Jawa Timur Indonesia 65145
Telepon : 0341-551149
Fax : 0341-582060

Kampus 3. Jl. Raya Tlogomas No. 246 Malang, Jawa TImur, Indonesia.
Telepon : 031-4641819
Fax : 0341-460782

Kampus 1 dipakai untuk perkuliahan program Pasca Sarjana, kampus 2 dipakaii untuk perkuliahan D3 Keperawatan, Program Pendidikan Dokter, dan juga Farmasi, sedangkan kampus 3 dipakai untuk perkuliahan Fakultas Teknik, FISIP, FKIP, Fakultas Hukum, Fakultas Peternakan-Perikanan, Fakultas Agama Islam, Fakultas Pertanian, Fakultas Psikologi dan Fakultas Ekonomi.

Sebagai perguruan tinggi swasta terkemuka, UMM sudah memperoleh pengakuan dari pihak eksternal, yaitu dengan diraihnya Nilai Akreditasi A dari BAN-PT (2013), Bintang Dua dari QS Star, Terakreditasi KNAPP, Terakreditasi dari MTD Registered Public Accountants, Terakreditasi dari NQA Global Assurance, dan lain-lain. Prestasi yang diraih UMM antara lain:
1. Peraih Anugerah Kampus Unggul (AKU) Jawa Timur sejak tahun 2008
2. Peraih Anugerah AKU Kartika kopertis VII Jawa Timur sebagai kampus Terunggul di Jawa Timur
3. Runner Up Adi Upaya Puritama Kelas II (untuk Rusunawa)
4. ASEAN Energy Award
5. Peringkat ke-5 Dunia konten Rich Files webometrics
6. Peringkat 5 Indonesia untuk Repository webometrics
7. Peringkat 19 Indonesia 4icu
8. Peringkat 22 TesCa-Telkom, dan lain-lain.
9. UMM juga memperoleh penghargaan dari pemerintah USA sebagai Host Peace Corps USA mulai tahun 2010.

Kerjasama Luar Negeri

UMM telah bekerjasama dengan pihak luar kampus, baik dari instansi dalam dan luar negeri. Untuk kerjasama luar negeri yang sedang berjalan antara lain: Erasmus Mundus, ACICIS, Peace Corps Amerika, BGP Engineering Belanda, AMINEF, AIESEC, EESTEC, USAID, AUSAID, American Corner, Saudi Arabia Corner, dan lain-lain.

Sekian Terima Kasih

Assalamualaikum Wr. Wb.

Perkembangan Teknologi berserta TIPS dan TRIK

Perkembangan IPTEK di era globalisasi


Globalisasi adalah proses integrasi internasional yang terjadi karena pertukaran pandangan dunia, produk, pemikiran, dan aspek-aspek kebudayaan lainnya. Hal ini juga berdampak pada kehidupan masyarakat Indonesia pada umumnya, Semua perkembangan yang berbau Teknology sebgaian besar adalah pengaruh dari globalisasi.

Berbagai bidang kehidupan tentunya tidak bisa terlepas dari pengaruh IPTEK yang seiring berjalan dengan adanya pengaruh Globalisasi. Berikut ini kamu akan Kupas Habis terkait Dampak apa saja yang ditimbulkan dari adanya perkembangan IPTEK pada masa sekarang ini.

1. Bidang Informasi dan Komunikasi

Perkembangan IPTEK yang paling jelas kelihatan adalah pada bidang Informasi dan Komunikasi. Adanya istilah "Dunia Dalam Genggaman" slah satunya adalah tidak terlepas dengan hal yang satu ini. Anda bisa lihat kepemilikan prangkat komunikasi moderen di masyarakat sekarang ini, hampir semua masyarakat memiliki media komunikasi sebagai sarana sumber informasi modern. Hanya dengan satu kali klik, maka informasi yang anda sebar sudah tersebar kemana - mana. Jadi disini anda dituntut untuk bijak dalam pemanfaatan teknologi agar menjadi Teknologi Tepat Guna.
Teknologi Tepat Guna adalah teknologi yang dirancang bagi suatu masyarakat tertentu agar dapat disesuaikan dengan aspek-aspek lingkungan, keetisan, kebudayaan, sosial, politik, dan ekonomi masyarakat yang bersangkutan. Berikut ini ada beberapa dampak positif dan negatif dari IPTEK pada bidang Informasi dan Komunikasi :

Dampak Positif :
a. Kita akan lebih cepat mendapatkan informasi-informasi yang akurat dan terbaru di bumi bagian manapun melalui internet.
b. Kita dapat berkomunikasi dengan teman, maupun keluarga yang sangat jauh hanya melalui handphone.
c. Kita mendapatkan layanan bank yang dengan sangat mudah.

Adapun Dampak Negatifnya adalah sebagai berikut :
a. Semakin banyaknya cyber crime, mudahnya masuk paham negatif yang bisa membahayakan anak.
b. Penggunaan informasi tertentu dan situs tertentu yang terdapat di internet yang bisa disalah gunakan pihak tertentu untuk tujuan tertentu.
c. Kerahasiaan alat tes semakin terancam, seperti tes psikologi.
d. Kecemasan teknologi, seperti kerusakan komputer karena terserang virus, kehilangan berbagai file penting dalam computer, dan lain-lan.

2. Bidang Pendidikan

Semakin majunya instansi pendidikan tentunya tidak bisa dilepaskan dengan penggunaan Teknology di dalam sistem pembelajarannya. Siswa bersama dengan Guru tentunya akan lebih dimudahkan dalam update materi pembelajaran yang bisa dikaitkan dengan berbagai fenomena atau realitas yang terjadi dilapangan. Berikut Peran penting IPTEK dalam bidang pendidikan :

Dampak Positif :
a. Munculnya media massa, khususnya media elektronik sebagai sumber ilmu dan pusat pendidikan. Dampak dari hal ini adalah guru bukan satu-satunya sumber ilmu pengetahuan.
b. Pemenuhan  kebutuhan akan fasilitas pendidikan dapat dipenuhi dengan cepat, seperti penggandaan soal ujian dengan adanya mesin foto copy untuk memenuhi kebutuhan akan jumlah soal yang banyak dapat diselesaikan dalam waktu yang singkat.
c. Sistem pembelajaran tidak harus melalui tatap muka. Dengan kemajuan teknologi proses pembelajaran tidak harus mempertemukan siswa dengan guru, tetapi bisa juga menggunakan jasa pos internet dan lain-lain.
d. Adanya sistem pengolahan data hasil penilaian yang menggunakan pemanfaatan teknologi. Setelah adanya perkembangan IPTEK, semua tugasnya yang dulunya dikerjakan dengan manual dan membutuhkan waktu yang cukup lama, menjadi mudah untuk dikerjakan dengan menggunakan media teknologi seperti, komputer yang dapat mengolah data dengan memanfaatkan berbagai program.

Dampak Negatif :
a. Penyalah gunaan pengetahuan bagi orang-orang tertentu untuk melakukan tindak kriminal.
    Dengan kemajuan di badang pendidikan kita mencetak generasi yang berepengetahuan tinggi, tetapi mempunyai moral yang rendah.
b. Siswa menjadi malas belajar karena banyak diantara mereka yang menghabiskan waktunya untuk menggunakan jejaring sosial seperti facebook, twitter dan lain-lain. Disamping itu banyak siswa yang mengerjakan tugas dengan mencari materi terkait lalu hanya tinggal copy paste tanpa mendalami materinya terlebih dahulu.
c. Kerahasiaan alat tes semakin terancam. Program tes inteligensi seperti tes Raven, Differential Aptitudes Test dapat diakses melalui compact disk.. Implikasi dari permasalahan ini adalah, tes psikologi yang ada akan mudah sekali bocor, dan pengembangan tes psikologi harus berpacu dengan kecepatan pembocoran melalui internet tersebut. Banya sekarang beredar bocoran soal, ataupun estimasi soal yang akan dikeluarkan pada saat tes - tes tertentu seperti Ujian atau yang lainnya.

3. Bidang Ekonomi dan Industri

Dalam bidang ekonomi, teknologi berkembang sangat pesat. Dari kemajuan teknologi tersebut dapat kita rasakan manfaat positifnya, antara lain:
a. Pertumbuhan ekonomi yang semakin tinggi.
b. Terjadinya industrialisasi.
c. Produktifitas dunia industri semakin meningkat.
d. Persaingan dalam dunia kerja sehingga menuntut pekerja untuk selalu menambah skill dan pengetahuan yang dimiliki.

Meskipun demikian ada pula dampak negatifnya antara lain;
a. Terjadinya pengangguran bagi tenaga kerja yang tidak mempunyai kualifikasi atau skill yang sesuai dengan yang dibutuhkan.
b. Sifat konsumtif sebagai akibat kompetisi yang ketat pada era globalisasi akan juga melahirkan generasi yang secara moral mengalami kemerosotan: konsumtif, boros dan memiliki jalan pintas yang bermental "instant".

4. Bidang Politik

Polotik tidak bisa terlepas dari kekuasaan, jadi bagaimana orang bisa meraih kekuasaan yang diinginkan baik itu kekuasaan yang bersifat konstitusional maupun non konstitusional itulah politik. Dibidang politik juga tidak terlepas dari adanya dampak perkembangan IPTEK. Dampak positif dari teknologi pada bidang politik adalah:
a. Timbulnya kelas menengah baru yang akan menjadi pelopor untuk menuntut kebebasan politik dan kebebasan berpendapat yang lebih besar.
b. Proses regenerasi kepemimpinan yang akan berdampak dalam gaya dan substansi politik yang diterapkan sehingga kebebasan dan persamaan semakin kental.
c. Di bidang politik internasional, juga terdapat kecenderungan tumbuh berkembangnya regionalisme sehingga melahirkan kekuatan ekonomi baru.

Meskipun demikian ada pula dampak negatifnya antara lain;
a. Penggunaan persenjataan canggih untuk mengalahkan pihak lain demi kekuasaan dan kekayaan.
b. Terorisme dan kelompok radikal semakin merajalela.
c. Kurangnya privacy suatu negara, dimana dengan semakin canggihnya teknology bisa menghilangkan privacy suatu negara, suatu contoh pada masa era kepemimpinan presiden SBY pernah terjadi kasus penyadapan oleh pemerintah Australia, yang mengakibatkan terjadinya ketegangan kedua negara

5. Bidang Sosial dan Budaya

Khusus pada bidang sosial budaya, pengaruh IPTEK memang sudah semakin menjalar kedalamnya, dimana sosial cultural suatu masyarakat merupakan salah satu ciri khas yang bisa membedakan identitas masyarakat yang satu dengan yang lainnya pada masa sekarang ini sangat mudah diakses. Akibat kemajuan teknologi bisa kita lihat dampak positifnya terhadap perkembangan bidang social dan budaya, yaitu:
a. Meningkatnya rasa percaya diri dan ketahanan diri  sebagai suatu  bangsa  akan  semakin  kokoh sehingga bangsa-bangsa Barat tidak lagi dapat melecehkan bangsa-bangsa Asia.
b.Tekanan, kompetisi yang tajam di berbagai aspek kehidupan sebagai konsekuensi globalisasi, akan melahirkan generasi yang disiplin, tekun dan pekerja keras. Adanya pertukaran budaya pada tingkat Nasional maupun Internasional yang bisa menambah wawasan.

Meskipun demikian kemajuan teknologi akan berpengaruh negatif pada aspek sosial dan budaya, seperti:
a. Kemerosotan moral di kalangan warga masyarakat, khususnya di kalangan remaja dan pelajar.
b. Kenakalan dan tindakan menyimpang di kalangan remaja semakin meningkat, semakin lemahnya kewibawaan tradisi-tradisi yang ada di masyarakat, seperti gotong royong dan tolong-menolong, yang telah melemahkan kekuatan-kekuatan sentripetal yang berperan penting dalam menciptakan kesatuan sosial. Pola interaksi antar manusia yang berubah dengan bantuan gadget, yang membuat orang-orang menjadi sibuk dengan dunianya sendiri. Disini akan menumbulkan sifat yang individualis
Itulah beberapa dampak baik positif dan negatif dari perkembangan IPTEK sekarang ini. Memang pada dasarnnya kita tidak nisa terlepas dari perkembangan IPTEK, karena ini sifatnya mendunia dan tidak mengenal kalangan. Meskipun demikian masih ada beberapa masyarakat kita khususnya yang bener - bener berada di pedalaman yang masih belum terjamah oleh perkembangan IPTEK, namun jumlahnya tidak begitu banyak.

Tips dan Trik/Tutorial/Informasi Unik

Beberapa hari ini saya menjalani Pelatihan Aplikasi Teknologi Internet di Universitas Muhammadiyah Malang, dimana kegiatan yang dilakukan adalah aplikasi internet. Pengertian aplikasi internet disini adalah, teknologi yang harus kita miliki untuk menggali informasi dari berbagai sumber khususnya adalah dari internet, dan bertujuan untuk bisa dan mampu menjalankan teknologi internet yang saat ini berkembang pesat dan sangat penting sebagai akses untuk mempermudah pekerjaan maupun kegiatan masyarakat dijaman modern. Dengan adanya aplikasi internet ini para pemula dapat menjelajahi dunia maya dalam mencari menggali dan membaca informasi mengenai ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya untuk jurusan Pendidikan bahasa inggris.

Dan selama beberapa hari ini, ada tugas-tugas dan evaluasi-evaluasi yang diberikan kepada saya sebagai mahasiswa yang saat ini menjalankan kegiatan tersebut. Banyak sekali yang saya dapat dari mengikuti kegiatan Pelatihan Aplikasi Teknologi Informasi . Dan tugas-tugasnya meliputi teknologi yang dinamakan internet.
Adapun untuk mengerjakan tugas-tugas dari kegiatan PATI ini saya memiliki trik-trik atau tips yang saya gunakan untuk memperlancar dan mempermudah saya dalam menyelesaikan tugas dari kegiatan tersebut, diantaranya adalah:
1.Pahami tugas-tugas yang diberikan oleh pembimbing PATI.
2. Kerjakan tugas bersama teman atau rekan anda, agar mempermudah dan mempercepat pengerjaan tugas yang berdeadline.
3. Memanfaatkan teknologi internet untuk memperoleh informasi yang memadai dan mendukung pembuatan tugas.
4. Bekerjasamalah dengan teman anda, untuk membagi tugas sehingga lebih cepat dan tepat karena tugasnya telah dibagi sehingga terasa ringan.
5. Gunakan kesempatan waktu sebaik mungkin, karena tugas PATI yang biasa berdeadline harus dikerjakan semakin semakin baik.
6. Setelah mengerjakan tugas dan tugas selesai semua, ucapkan Alhamdulillah.

Sekian tips dan trik singkat dari saya, semoga bermanfaat.

Sumber : https://www.kubis.online/2018/01/dampak-positif-dan-negatif-perkembangan.html

PROBOLINGGO "KOTA SERIBU TAMAN"

Kota Probolinggo adalah sebuah kota di Provinsi Jawa Timur, Indonesia. Kota Probolinggo berbatasan dengan Selat Madura di sebelah utara. Probolinggo merupakan kota terbesar keempat di Jawa Timur setelah Surabaya, Malang, dan Kediri menurut jumlah penduduk. Probolinggo mempunyai ikon yaitu mangga dan anggur. Mengapa ikonnya anggur dan mangga? karna di Probolinggo banyak pohon anggur dan mangga

Probolinggo mempunyai beberapa ciri khas, yaitu

1. Minuman Pokak


Pokak, yaitu minuman yang terbuat dari rempah-rempah Indonesia, seperti; kayumanis, jahe dan gula. Minuman ini dikemas ke dalam botol dan dikategorikan dalam minuman kesehatan.

2. Kepiting Olok


Kota Probolinggo merupakan kota strategis, yaitu terletak di antara laut dan gunung, laut di sebelah utara dan sebelah selatan ada Gunung Bromo. Sehingga kota Probolinggo mengunggulkan sektor perikanan dan sektor pertanian.

3. Soto Koya Kraksaan


Usaha soto ayam khas Kraksaan ini sudah mulai dirintis sejak tahun 1987-an. Dan harganya waktu itu masih 250 rupiah untuk satu porsi soto khas Kraksaan. Singkong goreng tersebut merupakan salah satu ciri khas dari soto ayam khas Kraksaan selain bubuk koya. Berbicara soal bubuk koya, kalau biasanya bubuk koya yang digunakan pada soto ayam terbuat dari kerupuk udang dan bawang putih yang digerus halus dan bercita rasa agak asin, namun tidak demikian dengan bubuk koya yang satu ini. Karena bubuk koya ini bercita rasa gurih dengan tekstur sedikit kasar, sedangkan bahan untuk membuatnya berasal dari kelapa.


Ga kalah dari daerah lain, Probolinggo mempunyai beberapa tempat wisata yang sangat terkenal di kalangan masyarakat Jawa Timur  dan sekitarnya, dan juga banyak para wisatawan yang datang ke tempat wisata tersebut

1. Gunung Bromo


Banyak yang beranggapan bahwa kawasan wisata Gunung Bromo sepenuhnya termasuk dalam wilayah administrasi kabupaten Malang. Padahal Gunung Bromo notabanenya masuk dalam wilayah administrasi kabupaten Probolinggo dan sebelah Barat Daya termasuk dalam wilayah kabupaten Pasuruan.
Dalam mitologi suku Tengger yang mendiami wilayah Bromo, tepatnya di Desa Ngadisari, Dsn. Cemorolawang, kecamatan Sukapura, kabupaten Probolinggo, terdapat sebuah upacara adat bernama upacara kasada (Yadnya Kasada). Upacara diadakan pada tengah malam hingga dini hari setiap bulan purnama sekitar tanggal 14 atau 15 di bulan Kasodo (kesepuluh) menurut penanggalan Jawa.

2. Pulau Gili Ketapang



Pulau Gili Ketapang adalah pulau di Selat Madura, jaraknya delapan kilometer dari bibir pantai Probolinggo, dan dihuni oleh mayoritas Suku Madura. Pulau Gili Ketapang mempunyai luas 68 hektar, dan bisa diakses melalui Pelabuhan Tanjung Tembaga. Konon dulu Pulau Gili Ketapang menyatu dengan Pulau Jawa, dan baru memisah setelah terjadi letusan Gunung Semeru yang dahsyat. Gili artinya mengalir, Ketapang adalah nama tempat tersebut.Di Gili Ketapang kita bisa snorkeling,melihat terumbu karang yang masih jernih dan pemandangan alam laut lainnya yang masih perawan.

3. Ranu Segaran


Ranu Segaran atau Danau Segaran terletak di Desa Segaran, Kecamatan Tiris. Ranu Segaran dapat ditemput dari pusat Probolinggo selama tiga puluh menit perjalanan. Jangan cemas, sepanjang perjalanan anda disuguhi pemandangan berupa pepohonan dan rangkaian pegunungan. Anda bisa sejenak singgah di Air Panas dalam perjalanan ke Danau Segaran.Ranu Segaran muncul akibat aktivitas vulkanik alias gunung berapi. Airnya masih bening, alam sekitaranya masih perawan. Pemandangannya syahdu melenakan hati. Perlu hati-hati biar anda tidak tertidur sampai malam di tempat asri ini.

4. Air terjun Madakaripura


terletak di Desa Negororejo, Kecamatan Lumbang. Air terjun Madakaripura masih termasuk kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. Air terjun Madakaripura berbentuk ceruk yang dikelilingi perbukitan yang meneteskan air pada seluruh bidang tebingnya, tiga di antaranya mengucur deras dan membentuk air terjun lagi.Madakaripura bisa dicapai dari Probolinggo, bisa dari Malang.

5. BeeJay Bakau Resort (BJBR)





Adalah ekowisata bakau di atas pantai pasang surut di Kota Probolinggo dengan fasilitas lengkap antara lain: Pantai pasir putih dengan Permainan Air, Water Boom, FlyingFox, Cafe, Restoran Sari Laut dan Bungalow.

Sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Kabupaten_Probolinggo
 

UNIT USAHA UMM

1. RS UMM



Rumah Sakit Universitas Muhammadiyah Malang mulai dibangun pada tahun 2009. Rumah sakit Universitas Muhammadiyah Malang diresmikan pada tanggal 17 Agustus 2013 bertepatan dengan hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 68.

Lokasi rumah sakit tidak jauh dari Kampus 3 Universitas Muhammadiyah Malang yaitu tepatnya di sebelah timur terminal Landungsari. Berdiri diatas tanah seluas 9 hektare dan memiliki bangunan utama setinggi 6 lantai dan beberapa bangunan gedung penunjang setinggi 5 lantai dan gedung rawat inap setinggi 3 lantai. Bentuk bangunan yang megah dan mewah dengan ciri khas arsitektur tiongkok, menjadikan RS Universitas Muhammadiyah Malang ini mudah dikenali.

Rumah Sakit Universitas Muhammadiyah Malang (RS UMM) resmi menjadi rumah sakit terakreditasi bintang lima atau biasa disebut tingkat paripurna setelah mendapat tingkat akreditasi tertinggi dari KARS (Komisi Akreditasi Rumah Sakit),


2. UMM IN


UMM Inn adalah hotel pendidikan pertama di Malang. Hotel ini berada 3 mil dari pusat kota Malang dan dekat dengan Kota Batu. Hotel ini juga merupakan tempat sempurna untuk pertemuan, konferensi, dan seminar sekaligus menyediakan pelayanan yang mudah yang bagi kebutuhan berbagai tema pesta yang sesuai dengan kebutuhan.

Pengunjung akan bisa menikmati perpaduan nuansa elegan yang bercitarasa modern, nyaman, dan bernuansa klasik dari 40 ruang tamu dan suite yang unik. Kami menjamin Anda akan menemukan perbedaan yang membuat kami menjadi pilihan favorit di antara hotel-hotel di Batu dan Malang.


3. BOOKSTORE


Bookstore UMM diresmikan pada tanggal 21 Agustus 2005 sebagai salah satu unit bisnis Universitas Muhammadiyah Malang. Saat ini Bookstore UMM memiliki 3 divisi yaitu divisi buku, divisi stationery dan divisi komputer.

Bookstore UMM menjual berbagai jenis buku, termasuk buku-buku terbitan UMM Press. Selain itu, Bookstore UMM juga menjual berbagai perlengakapan dan alat tulis sekolah dan kantor.


4. SENGKALING KULINER


Taman Sengkaling Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) digantian nama dari Taman Rekreasi Sengkaling (TRS) menjadi Taman Sengkaling UMM. Sejak diakuisisinya tempat wisata legendaris ini dari pemilik sebelumnya pada 2013, renovasi besar-besaran telah dilakukan oleh UMM, termasuk pendirian pusat makanan terbesar di Jawa Timur, Sengkaling Food Festival (SFF). Peresmian dilakukan oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Din Syamsuddin, didampingi Wakil Gubernur Jawa Timur, Saifullah Yusuf, Bupati Malang H Rendra Kresna, serta Rektor UMM, Muhadjir Effendy beserta manajemen Taman Sengkaling UMM.

Taman Rekreasi Sengkaling terletak di  Jl. Raya Mulyoagung No. 188, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, atau berjarak sekitar10 km dari pusat Kota Malang. Lokasinya sangat strategis karena tepat berada di tepi jalan raya yang menghubungkan antara Kota Malang dengan Kota Batu, sehingga sangat mudah dicapai oleh kendaraan pribadi maupun angkutan umum. Taman Rekreasi Sengkaling Malang adalah tempat wisata keluarga, sesuai dengan slogannya Wisata Air Impian Keluarga, dan menyediakan berbagai macam wahana permainan demi memanjakan pengunjung, di antaranya adalah taman bermain, wahana permainan di darat dan air, gedung serbaguna, dan kolam pemandian. Luas keseluruhan Sengkaling sekitar 9 hektar dan 6 hektar di antaranya berupa taman dan pepohonan yang menyejukkan. Taman rekreasi ini tidak pernah sepi dari pengunjung, khususnya saat akhir pekan atau hari libur. Taman sengkling memiliki banyak fasilitas seperti rekreasi air yang terdiri atas kolam renang primitif, bahtera sengkaling, kolam pesona tirta alam, kolam pesona tirta sari, kolam cumi-cumi, wahana bumper boat, dan sepeda air. Terdapat juga wahana permainan untuk anak-anak seperti boom-boom car, merry go around, kiddy train, bumper boat, kiddy ride, luncuran, dan kincir angin.

Permasalahan yang Timbul dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Pengalaman menunjukkan bahwa diberbagai negara bahwa ada salah satu syarat yang    diperlukan untuk menunjukkan tingginya tingkat keberhasilan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah yaitu dimulai dari mantapnya pemahaman dari para aparat terkait tentang makna indikator-indikator dan variable-variabel pembangunan serta pengertian kebijaksanaan yang diterapkan oleh pemerintah pusat dan daerah, dimana kedua kebijaksanaan tersebut harus saling melengkapi ataukan searah. Pemahaman yang memadai tentang indikator pembangunan daerah ini akan mengakibatkan semakin terarahnya pelaksanaan pembangunan yang dilaksanakan dan semakin tingginya responsi masyarakat dalam menyukseskan dan mencapai sasaran yang telah ditargetkan.Hal ini saya anggap perlu mendapatkan perhatian terutama dari pihak-pihak pengambilan keputusan, mengingat proses panjang perjalanan bangsa ini untuk mengisi kemerdekaan harus mendapatkan perhatian dari kita semua. Persentase keberadaan Bangsa Indonesia belum beranjak dari starting point pada masa kita memproklamirkan kemerdekaan.
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dari pengertian tersebut di atas maka akan tampak bahwa daerah diberi hak otonom oleh pemerintah pusat untuk mengatur dan mengurus kepentingan sendiri.
Implementasi otonomi daerah telah memasuki era baru setelah pemerintah dan DPR sepakat untuk mengesahkan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Kedua UU otonomi daerah ini merupakan revisi terhadap UU Nomor 22 dan Nomor 25 Tahun 1999 sehingga kedua UU tersebut kini tidak berlaku lagi.
Sejalan dengan diberlakukannya undang-undang otonomi tersebut memberikan kewenangan penyelenggaraan pemerintah daerah yang lebih luas, nyata dan bertanggung jawab. Adanya perimbangan tugas fungsi dan peran antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah tersebut menyebabkan masing-masing daerah harus memiliki penghasilan yang cukup, daerah harus memiliki sumber pembiayaan yang memadai untuk memikul tanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan demikian diharapkan masing-masing daerah akan dapat lebih maju, mandiri, sejahtera dan kompetitif di dalam pelaksanaan pemerintahan maupun pembangunan daerahnya masing-masing.
          
B.     Rumusan Masalah
   Dari makalah yang disajikan ini dapat dirumuskan beberapa masalah:
a.       Apa yang dimaksud dengan otonomi daerah?
b.      Apa saja permasalahan otonomi daerah yang terjadi di Indonesia?
c.       Bagaimana cara menyelesaikan permasalahan otonomi daerah yang terdapat di Indonesia?
d.      Apa yang dimaksud dengan pembangunan daerah?
e.       Apa yang dimaksud dengan percepatan pembangunan daerah?
f.       Bagaimana tindakan afirmatif terhadap ketertinggalan ?

C.     Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan ini di bagi menjadi 2 yaitu, tujuan umum dan khusus:
a.       Tujuan Umum
1. Mengetahui permasalahan dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia
2. Meneliti penyelesaian dari permasalahan yang ada
3.
Agar mahasiswa mengetahui otonomi daerah dan percepatan pembangunan daerah
b.      Tujuan Khusus
Menyelesaikan tugas mata kuliah Kewarganegaraan tentang Permasalahan Dalam Otonomi Daerah

D.    Manfaat Penulisan
1. Sebagai bahan pelajaran bagi pelajar.
2. Sebagai wacana awal bagi penyusunan makalah selanjutnya.
3. Sebagai literature untuk lebih memahami otonomi daerah di Indonesia


BAB II
PEMBAHASAN
A.   Otonomi Daerah
I.                   Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi Daerah adalah penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia. dengan adanya desentralisasi maka muncullah otonomi bagi suatu pemerintahan daerah. Desentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana di definisikan sebagai penyerahan kewenangan. Dalam kaitannya dengan sistem pemerintahan Indonesia, desentralisasi akhir-akhir ini seringkali dikaitkan dengan sistem pemerintahan karena dengan adanya desentralisasi sekarang menyebabkan perubahan paradigma pemerintahan di Indonesia.
Desentralisasi juga dapat diartikan sebagai pengalihan tanggung jawab, kewenangan, dan sumber-sumber daya (dana, manusia dll) dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Dasar pemikiran yang melatarbelakanginya adalah keinginan untuk memindahkan pengambilan keputusan untuk lebih dekat dengan mereka yang merasakan langsung pengaruh program dan pelayanan yang dirancang dan dilaksanakan oleh pemerintah. Hal ini akan meningkatkan relevansi antara pelayanan umum dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat lokal, sekaligus tetap mengejar tujuan yang ingin dicapai oleh pemerintah ditingkat daerah dan nasional, dari segi sosial dan ekonomi. Inisiatif peningkatan perencanaan, pelaksanaan, dan keuangan pembangunan sosial ekonomi diharapkan dapat menjamin digunakannya sumber-sumber daya pemerintah secara efektif dan efisien untuk memenuhi kebutuhan lokal.
            Tujuan pemberian otonomi daerah adalah sebagai berikut :
1.      Peningkatan pelayanan masyarakat yang semakin baik.
2.      Pengembangan kehidupan demokrasi.
3.      Keadilan.
4.      Pemerataan.
5.      Pemeliharaan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
6.      Mendorong untuk memberdayakan masyarakat.
7.      Menumbuhkan prakarsa dan kreatifitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Asas-asas Otonomi Daerah terdiri atas:
1.      Asas Sentralisasi adalah pemusatan seluruh penyelenggaraan pemerintah Negara dengan pemerintah pusat.
2.      Asas Desentralisasi adalah segala pelimpahan kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
3.      Asas Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah gubernur sebagai wakil pemerintah dan perangkat pusat di daerah.
4.      Asas Pembantuan adalah asas yang menyatakan turut serta dalam pelaksanaan urusan pemerintah yang ditugaskan kepada pemerintah daerah dengan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan kepada yang memberi tugas.

II.                Permasalahan Dalam Otonomi Daerah Di Indonesia
Sejak diberlakukannya paket UU mengenai Otonomi Daerah, banyak orang sering membicarakan aspek positifnya. Memang tidak disangkal lagi, bahwa otonomi daerah membawa perubahan positif di daerah dalam hal kewenangan daerah untuk mengatur diri sendiri. Kewenangan ini menjadi sebuah impian karena sistem pemerintahan yang sentralistik cenderung menempatkan daerah sebagai pelaku pembangunan yang tidak begitu penting atau pinggiran. Pada masa lalu, pengerukan potensi daerah ke pusat terus dilakukan dengan dalih pemerataan pembangunan. Alih-alih mendapatkan manfaat dari pembangunan, daerah justru mengalami proses pemiskinan yang luar biasa. Dengan kewenangan tersebut tampaknya banyak daerah yang optimis bakal bisa mengubah keadaan yang tidak menguntungkan tersebut.
Akan tetapi apakah di tengah-tengah optimisme itu tidak terbersit kekhawatiran bahwa otonomi daerah juga akan menimbulkan beberapa persoalan yang, jika tidak segera dicari pemecahannya, akan menyulitkan upaya daerah untuk memajukan rakyatnya? Jika jawabannya tidak, tentu akan sangat naif. Mengapa? Karena, tanpa disadari, beberapa dampak yang tidak menguntungkan bagi pelaksanaan otonomi daerah telah terjadi. Ada beberapa permasalahan yang dikhawatirkan bila dibiarkan berkepanjangan akan berdampak sangat buruk pada susunan ketatanegaraan Indonesia.
Masalah-masalah tersebut antara lain :
1. Adanya eksploitasi Pendapatan Daerah
2.Pemahaman terhadap konsep desentralisasi dan otonomi daerah yang belum mantap
3.      Penyediaan aturan pelaksanaan otonomi daerah yang belum memadai
4. Kondisi SDM aparatur pemerintahan yang belum menunjang sepenuhnyapelaksanaan otonomi daerah
5.      Korupsi di Daerah
6.      Adanya potensi munculnya konflik antar daerah
III.             Penyelesaian permasalahan otonomi daerah di Indonesia
Pada intinya, masalah – masalah tersebut seterusnya akan menjadi persoalan tersendiri, terlepas dari keberhasilan implementasi otonomi daerah. Pilihan kebijakan yang tidak populer melalui intensifikasi pajak dan perilaku koruptif pejabat daerah sebenarnya sudah ada sejak lama dan akan terus berlangsung. Jika kini keduanya baru muncul dipermukaan sekarang, tidak lain karena momentum otonomi daerah memang memungkinkan untuk itu. Otonomi telah menciptakan kesempatan untuk mengeksploitasi potensi daerah dan sekaligus memberi peluang bagi para pahlawan baru menganggap dirinya telah berjasa di era reformasi.
Untuk menyiasati beratnya beban anggaran, pemerintah daerah semestinya bisa menempuh jalan alternatif, selain intensifikasi pungutan yang cenderung membebani rakyat dan menjadi disinsentif bagi perekonomian daerah, yaitu (1) efisiensi anggaran, dan (2) revitalisasi perusahaan daerah. Akan tetapi, jika keduanya bukan menjadi prioritas pilihan kebijakan maka pemerintah pasti punya alasan lain.
Upaya revitalisasi perusahaan daerah pun kurang mendapatkan porsi yang memadai karena kurangnya sifat kewirausahaan pemerintah. Sudah menjadi hakekatnya bahwa pemerintah cenderung melakukan kegiatan atas dasar kekuatan paksa hukum, dan tidak berdasarkan prinsip-prinsip pasar, sehingga ketika dihadapkan pada situasi yang bermuatan bisnis, pemerintah tidak bisa menjalankannya dengan baik. Salah satu cara untuk mengatasi hal ini pemerintah daerah bisa menempuh jalan dengan menyerahkan pengelolaan perusahaan daerah kepada swasta melalui privatisasi.
Dalam kaitannya dengan persoalan korupsi, keterlibatan masyarakat dalam pengawasan terhadap pemerintah daerah juga perlu diupayakan. Masyarakat harus turut aktif dalam menangkal perilaku korupsi di kalangan pejabat publik, yang jumlahnya hanya segelintir dibandingkan dengan jumlah rakyat pembayar pajak yang diwakilinya. Rakyat boleh menarik mandat jika wakil rakyat justru bertindak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum dan mengkhianati nurani keadilan masyarakat. Begitu juga, akhirnya seorang kepala daerah atau pejabat publik lain bisa diminta turun jika dalam melaksanakan tugasnya terbukti melakukan pelanggaran serius, yaitu korupsi dan menerima suap atawa hibah dalam kaitan jabatan yang dipangkunya.
Pemeritah juga seharusnya merevisi UU yang dipandang dapat menimbulkan masalah baru di bawah ini penulis merangkum solusi untuk keluar dari masalah Otonomi Daerah tanpa harus mengembalikan kepada Sentralisasi. Jika pemerintah dan masyarakat bersinergi mengatasi masalah tersebut. Pasti kesejahteraan masyarakat segera terwujud.
1.      Membuat masterplan pembangunan nasional untuk membuat sinergi Pembangunan di daerah. Agar menjadi landasan pembangunan di daerah dan membuat pemerataan pembangunan antar daerah.
www.aliviabirru.blogspot.com/2014/permasalahan-yang-timbul-dalam-pelaksanaan -otonomi-daerah.htlm
2.      Memperkuat peranan daerah untuk meningkatkan rasa nasionalisme dengan mengadakan kegiatan menanaman nasionalisme seperti kewajiban mengibarkan bendera merah putih.
3.       Melakukan pembatasan anggaran kampanye karena menurut penelitian korupsi yang dilakukan kepala daerah akibat pemilihan umum berbiaya tinggi membuat kepala daerah melakukan korupsi.
4.       Melakukan pengawasan Perda agar sinergi dan tidak menyimpang dengan peraturan diatasnya yang lebih tinggi.
5.      Melarang anggota keluarga kepala daerah untuk maju dalam pemilihan daerah untuk mencegah pembentukan dinasti politik.
6.      Meningkatkan kontrol terhadap pembangunan di daerah dengan memilih mendagri yang berkapabilitas untuk mengawasi pembangunan di daerah.
7.      Melaksanakan Good Governence dengan memangkas birokrasi (reformasi birokrasi), mengadakan pelayanan satu pintu untuk masyarakat. Melakukan efisiensi anggaran.
8.      Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor SDA dan Pajak serta mencari dari sektor lain seperti jasa dan pariwisata digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
B.   Percepatan Pembangunan Daerah
       I.            Pembangunan Daerah
Adalah suatu proses di mana pemerintah daerah dan masyarakatnya mengelola sumberdaya-sumberdaya yang ada dan membentuk suatu pola kemitraan antara pemerintah daerah dengan sektor swasta untuk menciptakan suatu lapangan kerja baru dan merangsang perkembangan kegiatan ekonomi (pertumbuhan ekonomi) dalam wilayah tersebut.
Pada umumnya pembangunan nasional banyak Negara-negara sedang berkembang dipusatkan pada pembangunan ekonomi melalui usaha pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, paradigma tradisional mengenai pembangunan cenderung mengidentikkan pembangunan dengan pertumbuhan ekonomi. Dewasa ini, definisi pembangunan ekonomi yang paling banyak diterima adalah: suatu proses peningkatan output dalam Jangka Panjang. Yang dimaksud dengan proses adalah berlangsungnya kekuatan-kekuatan tertentu yang saling berkaitan dan mempengaruhi. Dengan kata lain, pembangunan ekonomi lebih dari sekedar pertumbuhan ekonomi. Proses pembangunan menghendaki adanya pertumbuhan ekonomi yang diikuti dengan perubahan (growth plus change) dalam: pertama, perubahan struktur ekonomi; dari pertanian ke industri atau jasa. Kedua, perubahan kelembagaan, baik lewat regulasi maupun reformasi kelembagaan itu sendiri.
Teori Pertumbuhan Dan Pembangunan Ekonomi Daerah
menganalisis perekonomian suatu daerah sangat sulit karena :
a.    Data tentang daerah sangat terbatas terutama kalau daerah dibedakan berdasarkan pengertian daerah modal. Dengan data yang sangat terbatas sangat sukar untuk menggunakan metode yang telah dikembangkan dalam membenikan gambaran mengenai perekonomian suatu daerah.
b.    Data yang tersedia umumnya tidak sesuai dengan data yang dibutuhkan untuk analisis daerah, karena data yang terkumpul biasanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan analisis perekonomian secara nasional.
c.    Data tentang perekonomian daerah sangat sukar dikumpulkan, sebab perekonomian daerah lebih terbuka dibandingkan dengan perekonomian nasional. Hal tersebut menyebabkan data tentang aliran-aliran yang masuk dan kaeluar dan suatu daerah sukar diperoleh.
d.   Bagi NSB disamping kekurangan data sebagai kenyataan yang umum. Data yang ada terbatas itupun banyak yang sulit untuk dipercaya, sehingga menimbulkan kesulitan untuk melakukan analisis yang memadai tentang keadaan perekonomian suatu daerah.

    II.            Pengertian Percepatan Pembangunan Daerah
Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Khusus (P2DTK), adalah sebuah program uji coba inovatif yang dirintis oleh Pemerintah Indonesia pada bulan Agustus 2005 dan dirancang untuk mengatasi permasalahan pemerintahan dan kebijakan di 51 kabupaten termiskin di seluruh Indonesia. P2DTK didasarkan pada sejumlah proyek pengembangan masyarakat lain yang telah sukses, seperti Program Pengembangan Kecamatan (PPK/KDP), untuk menyelaraskan prosedur perencanaan secara bottom-up dengan pemerintah kabupaten yang baru saja diberdayakan.

 III.            Tindakan Afirmatif terhadap Ketertinggalan
Kebijakan pembangunan dan pemerintahan yang sentralistik kemudian berubah menjadi berdasarkan otonomi daerah seiring dengan Reformasi. Namun sepuluh tahun Reformasi berlalu, otonomi daerah, yang memberikan daerah hak, wewenang dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan, belum berhasil menjawab permasalahan ketertinggalan sejumlah daerah dalam suatu Daerah Otonom. Di sisi lain, reformasi ketatanegaraan telah menjadikan pemilihan kepala daerah berdasarkan pada sistem pemilihan langsung oleh penduduk daerah yang bersangkutan. Namun realita demografi menunjukkan bahwa keterisolasian sejumlah wilayah dalam suatu daerah membuat wilayah tersebut tidak signifikan sebagai kantong suara dalam proses pemilihan kepala daerah, yang sangat menekankan kepraktisan politik belaka. Demikianlah banyak daerah di Indonesia seolah terjebak dalam keterisolasian pembangunan dan politik, dan terus tertinggal.
Kondisi ini harus mendapatkan perhatian yang cermat, serius, dan sesuai dengan dinamika ketatanegaraan serta hukum yang ada, sehingga Negara tidak gagal dalam kewajibannya memenuhi hak-hak konstitusional setiap warga negara. Di sisi yang lain, dalam alam kemerdekaan, hak setiap warga negara untuk menjadi sejahtera dan cerdas dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak boleh terpasung. Dengan mempertimbangkan juga perkembangan regional terutama di Asia Tenggara, maka suatu kebijakan nasional untuk percepatan pembangunan sejumlah daerah tertinggal sebagai suatu tindakan-afirmatif (affirmative action) merupakan suatu langkah strategis yang sudah sangat mendesak. 
Tujuan percepatan pembangunan daerah tertinggal adalah untuk:
1.      Memberikan dan menjamin pemenuhan hak dan kesempatan kepada setiap warga negara dan daerah tertinggal untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan agar setara dengan daerah lainnya dalam wilayah NKRI;
2.       Memberdayakan masyarakat daerah tertinggal melalui pembukaan atau peningkatan akses dalam berbagai bidang sehingga mereka mampu menjaga harkat dan martabat sebagaimana warga negara Indonesia lainnya;
3.       Meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, termasuk namun tidak terbatas pada kesehatan, pendidikan, dan lapangan pekerjaan;
4.      Meningkatkan ketersediaan sarana dan prasarana di dalam daerah tertinggal, antara lain energi (listrik), transportasi, telekomunikasi, dan sarana perdagangan; dan
5.       Mempercepat terciptanya keseimbangan pembangunan daerah tertinggal dengan daerah lainnya, sehingga terjadi harmonisasi kehidupan antarmasyarakat.

 IV.            UU Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
Kebijakan nasional ini perlu diambil agar terdapat suatu koordinasi yang baik, dan tidak menegasikan otonomi daerah yang sudah berjalan. Mengingat kebijakan nasional tersebut akan mengatur tentang pemenuhan hak-hak konstitusional dan hak-hak asasi, serta hak dan kewajiban warga negara, maka sebagaimana diatur dalam UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan kebijakan nasional tersebut seyogianya berupa suatu undang-undang percepatan pembangunan daerah tertinggal (UU PPDT).
Usaha percepatan pembangunan daerah tertinggal tunduk pada Pasal 18B ayat 2 UUD 1945, yakni “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.” Pengakuan dan penghormatan ini penting, paling tidak untuk dua hal. Pertama, percepatan pembangunan bukanlah untuk mengeksploitasi sumber daya alam daerah bersangkutan, tapi memberikan hak yang sama kepada setiap warga negara untuk maju dan berkembang dalam kerangka NKRI. Oleh karena itu, masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya tidak boleh terkooptasi oleh pembangunan, apalagi termarjinalkan. Kedua, budaya dan adat di Indonesia demikian beraneka ragam dan tidak semua masyarakat hukum adat memiliki orientasi dan penerimaan yang sama tentang pembangunan. Sebagian menerima pembangunan, sementara sebagian lain memutuskan untuk meneruskan pola kehidupan yang ajeg dan memilih untuk tidak ikut menerima pembangunan. Keputusan dan pilihan yang demikian harus dihormati. Hal yang penting di sini adalah Negara telah memenuhi kewajibannya memberikan hak-hak konstitusional kepada setiap warga negara. Adalah hak warga negara yang bersangkutan untuk memilih mengeksekusi hak-hak konstitusionalnya.
Dilihat dari jenis urusan pemerintahan yang hendak diatur, maka UU PPDT merupakan suatu pengaturan dalam rangka penajaman, koordinasi dan sinkronisasi program pemerintah, yang telah diidentifikasikan oleh UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagai urusan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal. Meskipun UU tersebut menyatakan bahwa untuk urusan daerah tertinggal tidak perlu harus dibentuk suatu kementerian sendiri, dalam kenyataannya Pemerintah telah mendirikan Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal.
Letak dan materi muatan UU PPDT harus memperhatikan hukum positif yang ada dan otonomi daerah, sehingga kepastian hukum dapat tercapai, dan  ketumpangtindihan kewenangan dan pengaturan, serta inefisiensi alokasi sumber daya dapat menjadi minimal. Mencermati hal-hal tersebut, maka kewenangan Kementerian dan UU PPDT seyogianya bersifat koordinatif terhadap kementerian-kementerian, pemerintah-pemerintah daerah, dan sejumlah undang-undang yang sudah ada. 
Percepatan pembangunan daerah tertinggal dimulai dengan pengidentifikasian daerah tertinggal dengan menggunakan kriteria sebagai berikut:
a.       Secara perekonomian suatu daerah memiliki PDB dan pendapatan per kapita yang rendah, dan tingkat kemiskinan yang tinggi; 
b.      Secara sumber daya manusia daerah memiliki Indeks Pembangunan Manusia yang rendah;
c.       Secara sarana dan prasarana yang minim di bidang transportasi, energi, kesehatan, pendidikan, telekomunikasi dan perekonomian; dan/atau 
d.      Secara kemampuan keuangan daerah mempunyai Pendapatan Asli Daerah dan Penerimaan dari Pemerintah rendah.


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Otonomi Daerah adalah penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia. dengan adanya desentralisasi maka muncullah otonomi bagi suatu pemerintahan daerah.           
Pembangunan daerah adalah suatu proses di mana pemerintah daerah dan masyarakatnya mengelola sumberdaya-sumberdaya yang ada dan membentuk suatu pola kemitraan antara pemerintah daerah dengan sektor swasta untuk menciptakan suatu lapangan kerja baru dan merangsang perkembangan kegiatan ekonomi (pertumbuhan ekonomi) dalam wilayah tersebut.
Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Khusus (P2DTK), adalah sebuah program uji coba inovatif yang dirintis oleh Pemerintah Indonesia pada bulan Agustus 2005 dan dirancang untuk mengatasi permasalahan pemerintahan dan kebijakan di 51 kabupaten termiskin di seluruh Indonesia.

B.       Saran
Dalam penulisan makalah ini, kami merasa masih banyak terdapat kesalahan dan kekhilafan dalam penyajiannya. Jadi, kami mohon kritik dan sarannya demi tercapainya kesempurnaan makalah ini
Dari kesimpulan yang dijabarkan diatas, maka dapat diberikan saran antara lain:
  1. Pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan otonomi daerah, perlu memperhatikan hubungan antarsusunan pemerintahan dan antarpemerintah daerah, potensi dan keanekaragaman daerah.
  2.  Konsep otonomi luas, nyata, dan bertanggungjawab tetap dijadikan acuan dengan meletakkan pelaksanaan otonomi pada tingkat daerah yang paling dekat dengan masyarakat.
Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan terhadap pemerintah daerah juga perlu diupayakan. Kesempatan yang seluas-luasnya perlu diberikan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dan mengambil peran. Masyarakat dapat memberikan kritik dan koreksi membangun atas kebijakan dan tindakan aparat pemerintah yang merugikan masyarakat dalam pelaksanaan Otonomi Daerah. Karena pada dasarnya Otonomi Daerah ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat juga perlu bertindak aktif dan berperan serta dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Otonomi Daerah.